Wednesday, 5 August 2015

Essay berjudul "Reklamasi Teluk Benoa Bali"



Reklamasi Teluk Benoa Bali


            Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase (UU No.27 Tahun 2007). Sesuai dengan definisinya, tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar dipinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, serta sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi dan juga menjadi suatu kawasan wisata terpadu (perencanaankota.blogspot.com).
            Disaat negara-negara lain seperti Singapura, Hongkong, dan Dubai antusias untuk mereklamasi daratannya, tetapi di Indonesia malah terjadi penolakan reklamasi, yaitu di Pulau Bali. Masyarakat Bali mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan. Karena Perpres itu dinilai memuluskan jalan reklamasi Teluk Benoa (okezon.com).
            Aksi tolak reklamasi Teluk Benoa itu dipicu oleh beberapa hal, yaitu mereka tidak ingin wilayah disekitar Teluk Benoa tersebut semakin tergerus oleh abrasi yang lebih besar dan cepat setelah direklamasi. Serta masyarakat Bali tidak ingin kehilangan tempat untuk melasti atau upacara di laut (Puji Sukiswanti).

            Penolakan reklamasi tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi antara masyarakat Bali dengan pemerintah. Seharusnya pemerintah melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perwakilan masyarakat Bali dan membuat kesepakatan bersama. Jangan langsung bertindak sewenang-wenangnya saja.

            Dan masyarakat Bali sebaiknya mempelajari atau bertanya dahulu kepada yang lebih tau tentang reklamasi, karena tidak selamanya reklamasi itu negatif. Tujuan pemerintah mereklamasi Teluk Benoa Bali adalah untuk mensejahterakan masyarakat Bali dan dunia pariwisata unggulan disana.

            Dengan adanya aksi penolakan tersebut, tidak hanya akan menimbulkan kesenjangan sosial, tetapi akan mengganggu kenyamanan para turis domestik maupun mancanegara yang sedang berada disana. Dan akan menimbulkan anggapan bahwa Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sering berselisih satu sama lain. Oleh karena itu, semoga masalah reklamasi Teluk Benoa ini tidak berkepanjangan dan cepat terselesaikan.

Karya : Muhammad Fakry Alrasyid

0 comments:

Post a Comment

MUHAMMAD FAKHRI ALRASYID © 2008 Template by:
SkinCorner