Koperasi Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
Demi Indonesia Lebih Maju
Oleh : Muhammad Fakry Alrasyid / IPB
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela; pengelolaan yang
demokratis; partisipasi anggota dalam ekonomi; kebebasan dan otonomi;
pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi juga dijelaskan di UU No. 17 tahun 2012. Jenis koperasi menurut
fungsinya dibedakan menjadi koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi,
koperasi penjualan atau pemasaran, koperasi produksi, dan koperasi jasa.
Kemudian jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dibedakan
menjadi koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi pusat, gabungan koperasi,
dan induk koperasi. Lalu jenis koperasi menurut status keanggotaanya dibedakan
menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Keunggulan koperasi adalah untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Pada koperasi, terdapat sistem yang disebut sebagai intermediasi keuangan. Yang artinya proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan atau penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Sistem yang dianut oleh koperasi adalah sistem simpan pinjam yang sudah diatur didalam sistem informasi koperasi simpan pinjam. Sistem informasi koperasi simpan pinjam adalah suatu sistem software yang akan membantu proses operasional koperasi simpan pinjam dengan menerapkan tertib administrasi pada koperasi yang ketat dengan pencatatan data anggota, simpanan anggota, pinjaman dan jatuh tempo pinjaman. Dilengkapi sistem pelaporan yang sistematis dan akurat. Sistem informasi koperasi simpan pinjam ini dibuat dengan sistem multi user yang memungkinkan pengaksesan sistem informasi oleh beberapa user yang berbeda dalam satu waktu. Sistem ini dirancang dengan sistem keamanan yang handal yang mana setiap level user diset dalam ruang lingkup yang berbeda berdasar urutan otorisasi.
Koperasi juga merupakan landasan pembangunan ekonomi lokal. Koperasi memulai bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbeda dengan badan usaha lain umumnya. Lalu bagaimana kesiapan koperasi di Indonesia dalam menghadapi era AEC (Asean Economic Community) atau MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015?
Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) nasional untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah cukup baik. Persiapan sampai saat ini untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN itu kurang lebih 60 sampai 70 persen.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap Masyarakat Ekonomi ASEAN, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, Syarief menyebutkan salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Untuk meningkatkannya, kami melaksanakan berbagai pembinaan dan pelatihan, baik yang bersifat teknis maupun manajerial. Namun, banyaknya tenaga kerja yang tidak terampil tentu berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan, kata dia. Oleh karena itu, lanjut Syarief, pihaknya melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Dengan adanya koperasi di Indonesia, diharapkan dapat mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia, dan mempertinggi kualitas
kehidupan masyarakat Indonesia, serta memperkokoh perekonomian rakyat
Indonesia, lalu dapat mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa Indonesia. Tetapi dengan
adanya kekurangan pada koperasi seperti keterbatasan modal, daya saing yang
lemah, rendahnya kesadaran berkoperasi, kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi. Maka perlu adanya peningkatan dan pengembangan sistem
koperasi di Indonesia.
Kemudian untuk sistem informasi koperasi simpan pinjam ini juga
perlu dikoreksi lagi, apa saja kekurangannya dan bagaimana cara mengatasinya.
Karena tidak semua pelaku KUKM bisa mengoperasikan sistem ini, oleh karena itu
harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku KUKM tersebut.
Di samping itu, koperasi ini dituntut harus siap menghadapi era AEC (Asean Economic Community) 2015 yang sudah didepan mata. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar rakyat Indonesia siap bersaing dengan warga negara asing lainnya. Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Syarief Hasan telah melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, perlu adanya kemauan dan keseriusan pelaku KUKM dalam menjalani pembinaan dan pemberdayaan KUKM tersebut. Selain itu, Syarief Hasan juga harus selalu mengkoreksi perihal pembinaan dan pemberdayaan KUKM tersebut, apakah sudah efektif dan efisien dalam proses peningkatan dan perkembangan kualitas sumber daya manusia dan standar produknya.
Demi menjawab tantangan era AEC (Asean Economic Community) 2015, perlu adanya keselarasan antara anggota koperasi dan masyarakat Indonesia sebagai pelaku KUKM dengan pemerintah, salah satunya adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, untuk mencapai kesiapan maksimal menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan siap bersaing di pasar bebas nanti demi Indonesia lebih maju.
Daftar Pustaka
1 comments:
ijin copy kak
Post a Comment